Buat Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Ini cerita pertama di bulan Oktober #ehe. Jadi salah satu syarat yang harus dicari untuk pertempuran lamaran pekerjaan kali ini adalah surat keterangan catatan kepolisian alias SKCK. Sebenarnya sih, syarat satu ini bisa dilengkapi setelah dinyatakan diterima. Tapi untuk formasi CPNS yang gue kejar, butuh SKCK. Ups, jadi ketahuan ya, kalau lagi mau nyoba peruntungan daftar CPNS. Bisalaaaa 


 
Kebetulan gue tinggal agak jauh dari ibukota kabupaten. Jadi, mengurus surat satu ini nggak cukup satu hari selesai.

Hal pertama yang harus diurus adalah surat pengantar dari RT dan RW. Nah surat pengantar ini kemudian digunakan untuk meminta surat pengantar di desa. Di desa, diminta KTP untuk menyusun suratnya. Bayar? Sampai desa nggak bayar apapun ya. Proses ini sebenarnya bisa cepat. Tapi karena pak RT dan pak RW yang nggak bisa ditemui pagi—Cuma bisa ketemu sore hari—, jadi gue butuh dua hari untuk proses ini.

Surat pengantar dari desa kemudian dibawa ke kecamatan untuk dimintakan pengesahan dari kecamatan baru dibawa ke polsek. Ini nggak baku sih. Pas gue, nggak datang ke kecamatan pun bisa, langsung ke polsek. #ehe. Jangan ditiru.

Di polsek, serahkan surat pengantar dari desa ini dengan foto 4x6 sebanyak 3 lembar. Kemudian diminta mengisi form SKCK. Nah, kalau kamu Cuma butuh untuk mencari pekerjaan umum, cukup sampai ke polsek saja. Tapi berhubung gue butuh untuk CPNS, maka gue harus lanjut ke polres.

Setelah mengisi form, terus surat pengantar dari polsek pun keluar. Nantinya surat pengantar ini yang digunakan untuk mengurus SKCK di polres ya. Jadi nggak bisa di skip alias dilewati. Bayarnya? Nggak bayar, guys. Geratis. Karena menurut petugasnya, bayar nanti saat di polres aja. Oh ya, proses di polsek ini nggak lama ya. Sekitar 30 menit aja kok, buat ngisi form. Dan karena nggak antri, jadi jelas cepet banget.

Berhubung—sekali lagi tempat tinggal gue jauh dari ibukota kabupaten—makannya proses ini nggak bisa selesai sehari. Baru beberapa hari berikutnya, gue lanjut ke ibukota kabupaten dengan tujuan utama polres.

Gue berangkat dari rumah habis shubuh, sekitar jam 5 dengan bis pertama. Gue sampai di ibukota kabupaten sekitar jam 7, melaju ke polres dengan gojek, dan masih harus nunggu karena hari itu 1 Oktober, otomatis pak-pak polisi lagi pada apel. Sabar. Gerbang dibuka sekitar setengah sembilan. Dan langsung diserbu banyak orang yang ngurus macam-macam. Setelah menyerahkan KTP dan mendapat kartu tanpa tamu, gue menuju ruang pelayanan SKCK. Udah lumayan rame ternyata.

Dari sini, gue masukin syarat-syarat yang diperlukan. Karena gue belum pernah buat SKCK sama sekali, jadi syaratnya agak banyak ya :

- Copy KTP

- Copy KK

- Copy akta lahir

- Surat pengantar dari polsek

- Foto 4x6 (3 lembar) dan 3x4 (3 lembar)

Nah, antrian jadi agak panjang juga, karena gue—yang belum pernah buat SKCK—harus cek sidik jadi dulu. Setelah mendaftar di bagian SKCK, gue diberi form yang harus gue isi dan bayar 30.000. Setelahnya gue menuju ruang cek sidik jari. Drama di sini dimulai karena form sidik jari habis, dan gue harus antri di fotocopyan dulu. Untuk ketemu temen sesama pemburu SKCK yang jago nyerobot, #ehe

Setelah dapat form sidik jari, gue bali ke ruang rekam sidik jari, ambil antrian. Sementara nunggu, gue isi form yang tadi didapat dari ruang layanan SKCK. Rekam sidik jari itu sepuluh jari, kanan kiri. Cepet kok, karena prosesnya nggak ribet. Setelah diperiksa oleh petugasnya, terus mereka menuliskan rumus sidik jarinya di form SKCK. Nah sayangnya, gue nggak dikasih kartu sidik jari. Memang sih, ada rumusnya di SKCK nantinya, Cuma kan kalau ada rumus sidik jarinya, mending lah ya.

Setelah beres dari ruang rekam sidik jari, gue balik lagi ke ruang layanan SKCK. Nah di sini baru deh nyerahkan berkas dan form yang sudah diisi, baru ambil antrian. Antrian gue udah cukup banyak. Soalnya loketnya Cuma satu. Jadi antara layanan perpanjangan SKCK dan pembuatan SKCK jadi satu, agak ribet jadinya. Coba nggak jadi satu loket, kan bisa lebih hemat waktu. Antrian gue nomer 30. Itu sudah sekitar jam setengah 10-an.

Sekitar jam 11-an akhirnya nama gue dipanggil, SKCK gue pun jadi. (pas ini, antrian SKCK udah 80-an lebih. Untung gue berangkat pagi). SKCK yang sudah jadi sebaiknya di copy dulu, terus minta cap legalisir. Maksimal lima lembar. Dan udah nggak bayar lagi. Ini sekalian, daripada bolak balik. Soalnya cukup jauh.

Jadi kalau ditotal, gue masuk polres sekitar setengah sembilan dan keluar sekitar setengah duabelas. Tiga jam lah ya. itu udah nyante, soalnya udah cukup antri.

Oh ya, SKCK ini berlaku enam bulan sejak pembuatan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Untuk perpanjangan, syarat-syaratnya sama kayak buat baru, tapi ditambah SKCK lama dan tanpa pengantar dari polsek. SKCK bisa diperpanjang kalau masih dalam waktu maksimal satu tahun sejak habisnya. Tapi kalau udah lebih dari satu tahun, ya buat baru lagi ya.

Oke, sekarang rekap biayanya ya.

Perjalanan PP – bis (50.000) + gojek (10.000)

SKCK – 30.000 (ini biaya resmi ya)

Copy form sidik jari dan legalisir – 3.000

Udah? Jajan dan minum hitung sendiri ya, hehehe

Waktu pengurusan, dari pengantar RT sampai ke polres dan jadi, todal tiga hari. Sebenarnya kalau pak RT dan RW-nya bisa ditemui pagi dan polres dekat dari tempat tinggal, sehari jadi lah ya.

Tips penting nih, buat ngurus SKCK. Pertama lengkapi berkas yang dibutuhkan, terutama kalau jauh dari rumah. Biar nggak bolak balik lagi. Kedua, datang pagi. Biar nggak terlalu antri. Meski nggak seramai kabupaten lain, tapi datang pagi nggak akan rugi kok. Ketiga, setelah SKCK jadi, jangan lupa legalisir sekalian, biar nggak bolak balik juga.

Selesai!
Gitu #ehe
Sampai jumpa di cerita lainnya


Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung dan meninggalkan jejak di Blognya Bening Pertiwi. Mudah-mudahan postingan saya bisa bermanfaat dan menginspirasi kamu :)

Note :

Maaf komen yang brokenlink akan saya hapus jadi pastikan komentar kamu tidak meninggalkan brokenlink ya.

Diberdayakan oleh Blogger.